
Acara
tersebut diikuti oleh seluruh Operator Komputer dari masing – masing Kantor
BP3K 17 Kecamata yang ada di Bireuen. pemateri dari kegiatan sosialisasi ini
adalah Sekretaris BP3K Bireuen Bapak Mawardi, SP, MM menurut Bapak Mawardi
apabila PNS tidak melakukan Registrasi e PUPNS akan dikenakan sanksi – sanksi sebagai
berikut :
- Apabila PNS tidak melaksanakan pemutaklriran data melalui e-PUPNS padaperiode yang telatr ditentukan, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional.
- Akibat dari data PNS yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.
- Prosedur Pendaftaran PUPNS
- Setiap PNS dalam melakukan entri Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau PUPNS harus registrasi terlebih ndahulu sebagai otentifikasi PNS yang bersangkutan.
- Pada saat melakukan registrasi, PNS yang bersangkutan menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan membuat kata sandi untuk mendapatkan nomor register.
- Nomor register sebagaim4la dimaksud pada angka 2 digunakan sebagai usemante yang digunakan bersamaan dengan kata sandi untuk login ke dalam sistem e-PUPNS.
- Nomor registrasi sebagai bukti registrasi/pendaftaran PUPNS disimpakan dalam bentuk file elektronik (.pdf) dan/atau dicetak dan digunakan sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik.
- Bukti registrasi sebegaimana tersebut pada angka 3 dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1 yang merupakan bagan tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
0 komentar:
Posting Komentar