BP2KP Bireuen Lakukan Sosialisasi e PUPNS Sesuai
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara
Elektronik Tahun 2015 akan dilakukanPendataan
Ulang Pegawai Negeri Sipil dengan memanfaatkan teknologi informasi. Pendataan Ulang Pegawai Negeri dimaksud untuk
mendata ulang Pegawai Negeri Sipil yang ada di seluruh Indonesia
Acara
tersebut diikuti oleh seluruh Operator Komputer dari masing – masing Kantor
BP3K 17 Kecamata yang ada di Bireuen. pemateri dari kegiatan sosialisasi ini
adalah Sekretaris BP3K Bireuen Bapak Mawardi, SP, MM menurut Bapak Mawardi
apabila PNS tidak melakukan Registrasi e PUPNS akan dikenakan sanksi – sanksi sebagai
berikut :
- Apabila PNS tidak melaksanakan pemutaklriran data melalui e-PUPNS padaperiode yang telatr ditentukan, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional.
- Akibat dari data PNS yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.
- Prosedur Pendaftaran PUPNS
- Setiap PNS dalam melakukan entri Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau PUPNS harus registrasi terlebih ndahulu sebagai otentifikasi PNS yang bersangkutan.
- Pada saat melakukan registrasi, PNS yang bersangkutan menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan membuat kata sandi untuk mendapatkan nomor register.
- Nomor register sebagaim4la dimaksud pada angka 2 digunakan sebagai usemante yang digunakan bersamaan dengan kata sandi untuk login ke dalam sistem e-PUPNS.
- Nomor registrasi sebagai bukti registrasi/pendaftaran PUPNS disimpakan dalam bentuk file elektronik (.pdf) dan/atau dicetak dan digunakan sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik.
- Bukti registrasi sebegaimana tersebut pada angka 3 dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1 yang merupakan bagan tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
0 komentar:
Posting Komentar